Persiku News - Klub Persiku Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum membentuk badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu persyaratan mengikuti kompetisi Liga Profesional.
"Saat ini, kami masih berupaya mencari figur calon yang bersedia menduduki jabatan direktur, menyusul pencalonan Ahmadi Syafa terkendala aturan," kata Ketua PSSI Pengcab Kudus Trisno Suwandi di Kudus, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, Ahmadi yang juga menjabat Direktur PDAM Kudus dicalonkan sebagai calon Direktur PT Persiku dan mendapat restu dari bupati, meskipun terdapat beberapa nama yang muncul.
Terkait dengan pembentukan badan hukum berbentuk PT, katanya, hingga kini masih dalam proses.
"Diharapkan, sebelum kompetisi dimulai PT sudah terbentuk, termasuk direktur utama," ujarnya.
Ia mengaku, sudah mengantongi nama calon baru yang akan menduduki jabatan direktur PT Persiku, bahkan pada pekan ini akan diumumkan ke publik.
Meskipun PT belum terbentuk, dia optimistis, sebelum jadwal kompetisi liga profesional dimulai semua persyaratan yang diinginkan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) bisa dipenuhi.
Kelima persyaratan tersebut, yakni aspek legal, finansial, administrasi, supporting, dan infrastruktur.
Sedangkan persiapan tim, katanya, hingga kini sudah ada sembilan nama calon pelatih yang merapat ke klub Persiku Kudus.
Dari sembilan calon tersebut, terdapat mantan Pelatih Persiku Kudus Lukas Tumbuan, mantan pelatih PSIS Semarang Bonggo Pribadi, dan Raja Isa serta Riono Asnan.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah nama pemain juga mulai dikantongi, menyusul beberapa waktu lalu sudah ada inventarisir pemain.
Ketua Harian Persiku Kudus Sam`ani Intakoris mengungkapkan, belum adanya calon direktur tidak akan terlalu berpengaruh terhadap kesiapan tim, mengingat beberapa waktu lalu sudah ada inventarisi pemain maupun asisten pelatih.
"Saat ini, kita memang masih mencari figur calon yang bersedia dan mampu mengurus klub Persiku pada musim kompetisi mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Ahmadi Syafa ketika ditemui mengungkapkan, pencalonannya sebagai direktur PT Persiku terkendala Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2005 tentang PDAM yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada instansi, perusahaan atau lembaga lain.
"Nantinya, saya tetap berkomitmen terhadap klub Persiku, meskipun tidak di posisi sebagai direktur PT Persiku," ujarnya.
(Antara)
0 komentar:
Post a Comment
Petunjuk Berkomentar :
-> Pilih Name/URL
-> Isi dengan Nama anda
-> Kosongkan URLnya jika tidak punya
-> Atau isi URLnya dengan alamat FaceBook anda
-> Isi komentar anda
-> Lalu tekan Postkan Komentar