Persiku News - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengeluarkan sembilan keputusan terkait penyelesaian permasalahan internal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan rekonsiliasi yang dilakukan KONI dengan PSSI dan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua KONI, Tono Suratman, usai menggelar pertemuan dengan PSSI dan KPSI di kantor KONI, Kamis (15/3/2012). KPSI diwakilkan oleh Ketua KPSI, Tony Apriliani dan La Nyalla, sementara PSSI diwakilkan oleh Hadiyandra (Deputi Sekjen Bidang Organisasi), Rudolf Yesayas (Staf Ahli Sekjen), dan Abi Hasantoso (Perwakilan LPIS).

Berikut adalah sembilan keputusan tersebut:
  1. KONI menilai, belajar dari pengalaman dua kali Kongres Luar Biasa (KLB) sebelumnya, maka KLB bukan satu-satunya cara penyelesaian konflik PSSI sehingga konflik dapat diselesaikan bersama oleh PSSI dan KPSI dengan menjunjung tinggi prinsip dasar olahraga: fairness dan respect dan sepatutnya penyelesaian persoalan tidak melalui KLB.
  2. Jika KLB dapat dihindari maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan kongres tahunan sesuai amanah statuta PSSI dengan merujuk pada keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2001 di Bali dan kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.
  3. KONI menyadari bahwa KLB yang sesui dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam statuta PSSI adalah hak kontitusional kedaulatan anggota harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan statuta PSSI.
  4. Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalah tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
  5. Dengan mandat atau persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum.
  6. Jika poin satu, dua, tiga, empat, dan lima tersebut di atas tidak juga terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olahraga bola di Indonesia akan mengambil alih sementara kepengurusan olahraga sepak bola Indonesia hingga digelar KLB. Sebagaimana diatur dalam statuta KONI pasal 30 ayat 9.
  7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk. Memajukan sepak bola nasional dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkualitas.
  8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terkait dengan kontrak pihak ketiga, kemudian dalam kurun waktu paling lama tiga tahun melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas statuta PSSI.
  9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu, pembentukan timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain timnas baik dari IPL, ISL, dan klub lainnya.
Sumber : Kompas

0 komentar:

Post a Comment

Petunjuk Berkomentar :
-> Pilih Name/URL
-> Isi dengan Nama anda
-> Kosongkan URLnya jika tidak punya
-> Atau isi URLnya dengan alamat FaceBook anda
-> Isi komentar anda
-> Lalu tekan Postkan Komentar

 
Persiku Kudus © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top